Definisi Ekonomi Kreatif dan Industri Kreatif
Era globalisasi dan konektivitas mengubah cara bertukar informasi,
berdagang, dan konsumsi dari produk-produk budaya dan teknologi dari
berbagai tempat di dunia. Dunia menjadi tempat yang sangat dinamis dan
kompleks sehingga kreativitas dan pengetahuan menjadi suatu aset yang
tak ternilai dalam kompetisi dan pengembangan ekonomi. Ekonomi Kreatif
adalah sebuah konsep yang menempatkan kreativitas dan pengetahuan
sebagai aset utama dalam menggerakkan ekonomi. Konsep ini telah memicu
ketertarikan berbagai negara untuk melakukan kajian seputar Ekonomi
Kreatif dan menjadikan Ekonomi Kreatif model utama pengembangan ekonomi.
Istilah “Ekonomi Kreatif” mulai dikenal secara global sejak munculnya
buku “The Creative Economy: How People Make Money from Ideas” (2001)
oleh John Howkins. Howkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru
berbasis kreativitas setelah melihat pada tahun 1997 Amerika Serikat
menghasilkan produk-produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) senilai 414
Miliar Dollar yang menjadikan HKI ekspor nomor 1 Amerika Serikat.
Howkins dengan ringkas mendefinisikan Ekonomi Kreatif, yaitu:
“The creation of value as a result of idea”
Dalam sebuah wawancara oleh Donna Ghelfi dari World Intellectual Property Organization (WIPO) di tahun 2005, John Howkins secara sederhana menjelaskan Ekonomi Kreatif yang disarikan sebagai berikut:
Dalam sebuah wawancara oleh Donna Ghelfi dari World Intellectual Property Organization (WIPO) di tahun 2005, John Howkins secara sederhana menjelaskan Ekonomi Kreatif yang disarikan sebagai berikut:
“Kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian
besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal
yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide
merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan.”
Studi Ekonomi Kreatif terbaru yang dilakukan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada tahun 2010 mendefinisikan Ekonomi Kreatif sebagai:
Studi Ekonomi Kreatif terbaru yang dilakukan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada tahun 2010 mendefinisikan Ekonomi Kreatif sebagai:
“An evolving concept based on creative assets potentially generating economic growth and development.”
Dengan penjabaran lebih lanjut sebagai berikut:
Dengan penjabaran lebih lanjut sebagai berikut:
- Mendorong peningkatan pendapatan, penciptaan pekerjaan, dan pendapatan ekspor sekaligus mempromosikan kepedulian sosial, keragaman budaya, dan pengembangan manusia.
- Menyertakan aspek sosial, budaya, dan ekonomi dalam pengembangan teknologi, Hak Kekayaan Intelektual, dan pariwisata.
- Kumpulan aktivitas ekonomi berbasiskan pengetahuan dengan dimensi pengembangan dan keterhubungan lintas sektoral pada level ekonomi mikro dan makro secara keseluruhan.
- Suatu pilihan strategi pengembangan yang membutuhkan tindakan lintas kementerian dan kebijakan yang inovatif dan multidisiplin.
- Di jantung Ekonomi Kreatif terdapat Industri Kreatif.
Di Indonesia, dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional
2009-2015 (2008) Ekonomi Kreatif didefinisikan sebagai berikut:
“Era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian, ekonomi
industri, dan ekonomi informasi, yang mengintensifkan informasi dan
kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya
manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.”
Ekonomi kreatif sering dilihat sebagai sebuah konsep yang memayungi konsep lain yang juga menjadi populer di awal abad ke-21 ini, yaitu Industri Kreatif. Tercatat istilah “Industri Kreatif” sudah muncul pada tahun 1994 dalam Laporan “Creative Nation” yang dikeluarkan Australia. Namun istilah ini benar-benar mulai terangkat pada tahun 1997 ketika Department of Culture, Media, and Sport (DCMS) United Kingdom mendirikan Creative Industries Task Force. Definisi Industri Kreatif menurut DCMS Creative Industries Task Force (1998):
Ekonomi kreatif sering dilihat sebagai sebuah konsep yang memayungi konsep lain yang juga menjadi populer di awal abad ke-21 ini, yaitu Industri Kreatif. Tercatat istilah “Industri Kreatif” sudah muncul pada tahun 1994 dalam Laporan “Creative Nation” yang dikeluarkan Australia. Namun istilah ini benar-benar mulai terangkat pada tahun 1997 ketika Department of Culture, Media, and Sport (DCMS) United Kingdom mendirikan Creative Industries Task Force. Definisi Industri Kreatif menurut DCMS Creative Industries Task Force (1998):
“Creative Industries as those industries which have their
origin in individual creativity, skill & talent, and which have a
potential for wealth and job creation through the generation and
exploitation of intellectual property and content.”
Definisi Industri Kreatif di Indonesia seperti yang tertulis dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) adalah:
Definisi Industri Kreatif di Indonesia seperti yang tertulis dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) adalah:
“Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas,
ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta
lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan
daya cipta individu tersebut.“
Dapat disimpulkan bahwa Ekonomi Kreatif dalam hubungannya dengan Industri Kreatif adalah kegiatan ekonomi yang mencakup industri dengan kreativitas sumber daya manusia sebagai aset utama untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.
Dapat disimpulkan bahwa Ekonomi Kreatif dalam hubungannya dengan Industri Kreatif adalah kegiatan ekonomi yang mencakup industri dengan kreativitas sumber daya manusia sebagai aset utama untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.
No comments:
Post a Comment