Monday, March 4, 2013

Waspada, investasi emas berimbal hasil selangit!


JAKARTA. Jejeran mobil kelas menengah atas tumpah ruah memadati area parkir sebuah bangunan di Jalan Pluit Permai Raya Nomor 23, Jakarta Utara, Rabu siang pekan lalu (15/6). Hingga meluber ke bibir jalan. Di bagian muka, terpampang nama perusahaan yang bertajuk PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).


Jika melintas di depan kantor GTIS, sejumlah poster besar di sisi atap bangunan berisi foto sejumlah tokoh ternama rasanya sudah cukup memancing perhatian Anda. Salah satunya yang mencolok adalah foto Marzuki Alie, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah melalui pintu utama bersistem keamanan digital, KONTAN melihat lalu lalang orang membawa sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya sedang asyik berdiskusi sambil sesekali memesan minuman ringan yang tersedia di mini bar dalam kantor tersebut. KONTAN mendapati, GTIS memperjualbelikan emas dengan balutan investasi menggiurkan.

Ada dua skema investasi yang mereka tawarkan. Pertama, skema dengan jaminan. Pada skema ini, nasabah diminta membeli emas batangan, minimal 100 gram, dengan harga jual 20%–30% lebih tinggi dari harga produk PT Logam Mulia. Emas 24 karat dengan kadar 99,99% dan bersertifikasi PT Logam Mulia inilah menjadi pegangan dan jaminan nasabah (lihat tabel simulasi kontrak).

Masa kontrak investasi bisa dipilih antara 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan dengan janji athoya (bonus) tetap antara 1,5%–2% per bulan. Untuk kontrak 12 bulan, bonusnya 30% per tahun. Bonus akan masuk tiap bulan ke rekening nasabah.

Di akhir periode kontrak, nasabah memiliki hak menjual kembali emas yang mereka pegang ke GTIS, dengan harga yang sama dengan harga pembelian. Pihak GTIS sendiri berjanji membeli kembali emas itu atas permintaan nasabah di akhir periode kontrak. GTIS menyebutnya sebagai buy back guaranty (BBG).

Tiga keuntungan diperoleh nasabah. Pertama, mendapat keuntungan bonus tetap. Kedua, nasabah bisa menjual kembali emasnya pada harga yang sama ketika membeli, meski harga emas di pasar anjlok. Ketiga, nasabah bisa juga menjual emas ke pihak lain dengan harga yang lebih tinggi semisal harga emas di akhir kontrak melonjak tajam.

Keuntungan bisnis yang sulit dinalar

Tapi, ingat, sepanjang masa kontrak, emas itu tidak bisa Anda jual ke pihak ketiga, karena GTIS akan memvalidasi apakah emas itu sama dengan yang mereka jual dahulu.

Skema yang kedua lebih dahsyat lagi, yakni skema titip atau tanpa jaminan. Dalam skema ini, emas yang nasabah beli harus dititipkan kepada GTIS. Sebagai bukti pembelian, nasabah hanya akan mendapat invoice atau bukti pembayaran dan surat perjanjian investasi.

Pilihan jangka waktunya adalah 6 bulan dan 9 bulan. Sementara, bonus tetap yang mereka janjikan sebanyak 4,5% dan 5,4% per bulan.

Pada akhir periode kontrak, nasabah memiliki hak untuk memperpanjang masa kontrak. Nasabah juga berhak menjual emas yang sudah ia titipkan itu kepada GTIS dengan janji buy back guaranty seharga pembelian emas di awal kontrak.

Seorang nasabah yang belakangan mengaku sebagai agen bahkan tak segan-segan langsung menawarkan investasi ini saat KONTAN mengaku sebagai calon nasabah. Dia sempat memberikan lembaran formulir pemesanan emas dan formulir data profil nasabah.

Yang menarik, dalam formulir pemesanan berbahasa Inggris tersebut terdapat kolom tandatangan dari agen. Dalam kolom itu terdapat kata-kata baku berbunyi, “I hereby accept and carry out the costumer purchase order in accordance with the purchaser’s order instructions”.

Sang agen mengatakan, untuk setiap nasabah yang berhasil dia rekrut, ia akan mendapat komisi per bulan dari GTIS sebesar 0,2%–0,7% dari jumlah investasi kliennya. Ia sendiri mengaku selain menjadi agen juga ikut membeli produk GTIS.

Namun, apabila calon nasabah tidak memakai jasanya, lanjut agen tersebut, maka saat nasabah baru itu akan membeli emas, pihak GTIS akan memberikan nama seorang agen untuk diisikan dalam formulir pemesanan emas si calon nasabah tersebut. Fungsi agen adalah membantu nasabah baru mengurus investasi di GTIS.

Sehari berikutnya, tepatnya Kamis pekan lalu (14/6), KONTAN mencoba mengklarifikasi tawaran investasi ini kepada manajemen GTIS di kantor yang sama. Dua pria yang ditemui KONTAN mengaku bernama Roni Wijayatno dan Desmon. Roni mengatakan dirinya adalah Manajer Pemasaran GTIS, sedangkan Desmon sebagai General Manager GTIS.

Desmon mengatakan, dirinya akan meneruskan permintaan konfirmasi KONTAN kepada atasannya, yakni Direktur Utama GTIS, Taufiq Michael Ong. Dia dan Roni, lanjut Desmon, mengaku tidak bisa memberikan keterangan kepada KONTAN tentang seluk-beluk bisnis GTIS beserta alasan mengapa bonus yang mereka janjikan begitu besar.

Dari informasi yang diperoleh KONTAN, GTIS disebut memutar dana investasi nasabah ke bisnis perdagangan emas batangan dan perhiasan. Untuk berbisnis perhiasan, mereka mengaku membeli emas dari UBS (Untung Bersama Sejahtera) yang kemudian diperdagangkan di Singapura.

Alasannya, harga emas dari UBS lebih rendah, namun ketika dijual di Singapura, harganya meroket sangat tinggi. Namun, tidak diketahui berapa persen potensi keuntungan dari bisnis tersebut.

GTIS sendiri saat ini memiliki total sekitar 13 kantor, lima di antaranya di Jakarta. Sedangkan selebihnya di Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Medan.




 Sumber : KONTAN

No comments:

Post a Comment