Tuesday, September 28, 2010

ASPEK UMUM DAN ORGANISASI (Perencanaan Usaha)


 Dalam bab ini kita bahas ha-hal yang berkaitan dengan pendirian proyek, perijinan dan organisasinya. Dalam dokumen rencana sebuah usaha uraian mengenai aspek umum dan organisasi biasanya menempati bagian awal dokumen yang meliputi gambaran umum usaha berikut struktur organisasi dan personalia.

A. Gambaran Umum Usaha
   
    1.  Tujuan Pendirian Usaha
Tujuan pendirian usaha biasanya dinyatakan dalam akta pendirian perusahaan. Jika usaha tersebut merupakan proyek perluasan, maka dalamperencanaan sering juga dicantumkan sejarang berdirinya perusahaan tersebut sampai kondisi saat ini dan rencana dimasa yang akan datang, biasanya dinyatakan dalam bentuk perkembangan operasi dan keuangannya. Jika usaha baru tersebut berbeda dari kegiatan induknya, atau bukan perluasan usaha dan belum mempunyai akta, maka pendirian usaha itu disebut sebagai disertivikasi usaha dari perusahaan yang bersangkutan.
Dalam tutjuan pendirian  atau perluasan usaha dapat pula dinyatakan manfaat langsung dan tidak langsung dari proyek tersebut, baik terhadap pemilik maupun lingkungannya. Manfaat langsung misalnya berupa kenaikan volume produksi, perbaikan mutu produk, penurunan biaya produksi/ operasi dan sebagainya. Sedangkan manfaat tidak langsung dapat berupa keunggulan dalam skala ekonomi,perbaikan lingkungan kerja,penciptaan lapangan kerja dan sebagainya. Pada intinya, tujuan perusahaan tersebut asalah untuk meningkatkan kesejahteraan pemilik dan masyarakat di sekitarnya.
    2.  Perizinan
Dokumen-dokumen perijinan harus sudah diperoleh sebelum usaha tersebut siap dioperasikan. Dalam tahap perencanaan proyek sudah diperhitungkan segalamacam jenis perijinan yang harus dipenuhi. Semua salinan / photo copy surat-surat ijin yang sudah diperoleh dilampirkan pada proposal studikelayakannya.
    3.   Kegiatan Usaha
Bagian ini menguraikan bidang usaha yang akan dikerjakan, lokasi, termasuk segment pasar dan daerah yang akan dilayani/ konsumen.
    4.   Bentuk Hukum Badan Usaha
Bentuk hokum badan usaha sesuai dengan akta pendiriaanya. Pada umumnya berbentuk perseroan terbatas (PT), CV atau koperasi. Usaha baru mungkin saja tidak mempunyai akta sendiri dikarenakan bernaung sebagai unit usaha dibawah induknya.
    5.   Permodalan
Modal yang dibutuhkan dijelaskan pada bagian ini juga sumber pendanaannya (modal pemilik, pinjaman bank, patungan atau saham). Jika usaha tersebut didirikan oleh beberapa orang,maka komposisiatau porsi modal masing-masing pemilik sudah dinyatakan didalamakta pendiriannya.
B.  Organisasi dan Personalia
Aspek organisasi perusahaan meliputi pembahasan komposisi pengurus (komisaris dan direksi), struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi pokok jabatan, uraian tugas, serta jumlah kebutuhan tenaga kerja. Organisasiperusahaan disusun sesuai dengan bentuk usaha dan besarnya kegiatan yang akan dilakukan.
 
   1.   Manajemen
Susunan komisaris dan direksi dari perusahaan untuk mempertegas dan menyatakan bahwa proyek tersebut didukung dan dijamin sepenuhnya oleh personel yang dikenal cakap dan dapat dipercaya.
    2.   Struktur Organisasi
Struktur organisasi menggambarkan tugas-tugas pokok yang harus dilakukan, sehigga mekanisme kegiatan usaha tersebut dapat berjalan dan terkontrol dengan baik. Struktur organisasi diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk pengembangan dan implementasi tujuan jangka pendek panjang dan sekaligus juga efesiensi dalam pelaksanaan tugas jangka pendek. Susunan struktur organisasi dapat diubah disesuai kan dengan kebutuhan. Aspek yang perlu diperhatikan dalam struktur organisasi ada tiga:
  • Alokasi SDM guna mendukung keberhasilan implementasi rencana dalam melaksanakan tugas-tugas yang harus dilakukan melalui mekanisme koordinasi tugas sesuai bagan struktur organisasi.
  • Kejelasan target tugas yang diharapkan dengan disertai standart operasional prosedur dan control prosedur, reward, punishment dan sistem lainnya.
  • Mekanisme pengambilan keputusan dan informasi.
    3.   Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan
Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan diuraikan sesuai sehingga mekanisme sistem tugas dapat berjalan dengan efektif, Khusus mengenai tugas dan tanggung jawab komisaris dan direksi dinyatakan dalam akte pendirian perusahaan.
    4.   Jumlah Tenaga Kerja dan Penggajian
Besarnya gaji/ upah untuk setiap jabatan dan tugas masing-masing karyawan dapat mengikuti pola gasi/ upah yang berlaku pada perusahaan yang sejenis sedangkan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan mengikuti pola usaha yang ideal, dalam pengoperasian perusahaan semua jabatan harus sudah terpenuhi sejak awal.

No comments:

Post a Comment